Rabu, 08 Desember 2010

SIDRAP KE NKRI

Dalam perjalanannya, Kerajaan Sidenreng dan Rappang mengalami pasang surut pemerintahan, hingga pada Tahun 1906 kedua kerajaan yang ketika itu diperintah La Sadapotto, Addatuang Sidenreng XII sekaligus Arung Rappang XX, akhirnya dipaksa tunduk kepada Kolonial Belanda setelah melalui perlawanan yang sengit. Wilayah Kedua Kerajaan ini kemudian berstatus Distrik dalam Wilayah Onderafdeling Parepare.
Selanjutnya pada Tahun 1917 kedua wilayah tersebut digabung menjadi satu, sebagai bagian dari wilayah pemerintahan Afdeling Parepare yang meliputi :
1. Onderafdeling Sidenreng Rappang
2. Onderafdeling Pinrang
3. Onderafdeling Parepare
4. Onderafdeling Enrekang
5. Onderafdeling Barru
Onderafdeling Sidenreng Rappang di bawah pemerintahan Controleur yang berkedudukan di Rappang, dengan membawahi Wilayah Administrasi Daerah adat yang disebut Regen. Keadaan ini berlangsung hingga masa pendudukan Pemerintahan Jepang yang pada masa itu berada dibawah pengawasan Bunken Kanrikan.
Pada saat pengakuan kedaulatan republik Indonesia oleh Belanda tanggal 27 Desember 1949, berakhirlah dinasti Kerajaan Sidenreng dan Kerajaan Rappang. Ketika bumi Indonesia kemudian melepaskan diri dari belenggu penjajah, ketika pekik kemerdekaan menggema di seantero nusantara, kerajaan Sidenreng lebih awal menunjukkan watak nasionalismenya dengan bersedia melepaskan sistem kerajaan mereka. Padahal sistem itu sudah berlangsung lama, sampai 21 kali pergantian pemimpin. Mereka memilih berubah dan menyatu dengan pola ketatanegaraan Indonesia.
Ketika Parepare menjadi Daerah Swatanra Tingkat II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952, Sidenreng Rappang menjadi kewedanan yang didalamnya terdapat Swapraja Sidenreng dan Swapraja Rappang yang berotonomi sebagai lembaga pemerintahan adat berdasarkan Staatblat 1938 Nomor 529.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Kewedanan Sidenreng Rappang yang meliputi Swapraja Sidenreng dan Swapraja Rappang dibentuk menjadi Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang dengan pusat pemerintahannya berkedudukan di Pangkajene Sidenreng yang meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan masing-masing
1. Kecamatan Dua Pitue
2. Kecamatan Maritengngae
3. Kecamatan Panca Lautang
4. Kecamatan Tellu Limpoe
5. Kecamatan Watang Pulu
6. Kecamatan Panca Rijang
7. Kecamatan Baranti.

Seiring dengan itu pula, terbit pula Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P.7/73-374 tanggal 28 Januari 1960 yang menetapkan ANDI SAPADA  MAPPANGILE sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidenreng Rappang yang Pertama. Pada 18 Peberuari 1960, ANDI SAPADA MAPPANGILE kemudian dilantik sebagai BUPATI oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.
Atas dasar pelantikan Bupati tersebut , maka ditetapkan tanggal 18 Pebruari 1960 sebagai hari jadi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang yang diperingati setiap tahunnya. Sejak itu berakhir sudah Pemerintahan Feodal Para Bangsawan To Manurung yang telah berlangsung berabad-abad. Namun yang jauh lebih penting adalah tumbuhnya rasa kebangsaan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki persamaan hak dan derajat.
Sejak terbentuknya hingga kini, Kabupaten Sidenreng Rappang telah dipimpin oleh putra-putra terbaik sebagai berikut :
1. H. Andi Sapada Mappangile (1960 – 1966)
2. H. Arifin Nu’mang (1966 – 1978)
3. H. Opu Sidik (1978 – 1988)
4. H. M. Yunus Bandu (1988 – 1993)
5. Drs. A. Salipolo Palalloi (1993 – 1998)
6. H. S. Parawansa, SH (1998 – 2003)
7. H. Andi Ranggong (2003 – 2008)
8. H. Rusdi Masse (2008 – sekarang)

Sesuai dengan tuntutan perubahan dengan pertimbangan efektifitas pelaksanaan pemerintahan, di era kepemimpinan H. S. PARAWANSA, SH, Ketujuh Kecamatan dimekarkan menjadi sebelas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Masing-masing :
1. Kecamatan Panca Lautang
2. Kecamatan Tellu Limpoe
3. Kecamatan Watang Pulu
4. Kecamatan Maritengngae
5. Kecamatan Baranti
6. Kecamatan Panca Rijang
7. Kecamatan Kulo
8. Kecamatan Sidenreng
9. Kecamatan Pitu Riawa
10. Kecamatan Dua Pitue
11. Kecamatan Pitu Riase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar